bergerak menggapai impian untuk indonesia yang sejahtera…

Kemerdekaan yang Sesungguhnya

by Julai Tjung

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05*
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

*Di sini ditulis tahun 05 karena ini sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah tahun 2605.

Membaca teks proklamasi di atas kita seperti dibawa kembali diingatkan dengan momentum kebangkitan bangsa kita sebagai bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka.

Sebelum pembacaan teks proklamasi, beberapa pejuang di tanah air masih menunggu hiba kemerdekaan dari tentara Jepang yang kala itu sedang terdesak oleh tentara sekutu, mereka berharap dengan keterpurukan yang terjadi di Jepang, Jepang akan melepaskan Indonesia menjadi negara yang merdeka. Namun tidak dengan beberapa pemuda, mereka melihat peluang untuk Indonesia memperoleh kemerdekaannya bukan dengan hiba tapi dengan perjuangan. Heroisme yang begitu kuat menuntut segera memproklamasikan kemerdekaan NKRI dengan apapun risikonya.

Tanggal 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 dilakukan pembacaan proklamasi oleh Soekarno, kemudian bendera merah putih dikibarkan. Itulah saat dimana akhirnya kemerdekaan terbebas dari dalam diri para pejuang kita untuk disebarkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan tekad dan semangat berjuang, kemerdekaan yang selama ini terpendam di dalam batin beberapa orang kini tersiar dengan cepat, pada akhirnya diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada apapun yang dapat menghalangi berita kemerdekaan tersebar luas, bahkan ancaman Jepang sekalipun.

Beberapa hari lagi kita akan memperingati hari kemerdekaan negara kita Republik Indonesia, 66 tahun sudah bangsa ini terbebas dari penjajah yang kala itu adalah Jepang dan sebelumnya adalah Belanda. Apa yang sudah terjadi pada bangsa ini selama 66 tahun, apakah impian para pendiri negeri ini sudah terwujud, apakah kita sebagai bangsa sudah benar-benar merdeka dari penjajahan?

Untuk mengukur kemerdekaan di negeri ini, kita bisa berpatokkan dengan pembukaan Undang-Undang 1945 (UUD 45) yang berbunyi demikian :
Pembukaan UUD 1945

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam alinea kedua, perhatikan kata merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan pada alinea ke empat perhatikan kata melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Apakah Indonesia sudah merdeka, apabila masih ada rakyat yang dapat dibeli suaranya dalam pemilihan-pemilihan kepala-kepala daerah, wakil rakyat di DPR dan MPR atau bahkan dalam pemilihan pemimpin negara ini? Atau apakah kita sudah merdeka hanya dengan maraknya demam demo yang selalu terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia?

Apakah Indonesia sudah bersatu, jika antar pelajar, antar mahasiswa, antar wilayah, antar kampung, antar saudara, antara pendemo dengan aparat keamanan, bahkan antar wakil-wakil rakyat kita di atas sana masih saja sering diwarnai pertikaian yang kadang-kadang timbul hanya karena masalah yang tidak harus diselesaikan dengan pertikaian? Lupakah kita, kita ini sebahasa, sebangsa dan se tanah air? Kemenangan milik siapa, bukankah kita sendiri yang terluka?

Apakah Indonesia sudah berdaulat, jika masih saja ada pulau-pulau, kesenian dan karya kerajinan milik kita yang di klaim sebagai milik bangsa lain dan kita hanya bisa menyesali dan marah atas ketidakpedulian kita pada hal-hal tersebut?

Adil sama dengan tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak condong pada salah satu pihak, sedangkan makmur sama dengan melimpah, banyak hasil. Apakah kebijakan-kebijakan, hukum dan norma-norma yang telah ditetapkan di negeri ini sudah adil, tanpa memihak siapapun, golongan apapun, agama apapun? Apakah setiap rakyat Indonesia dapat menikmati hasil-hasil dari tanah airnya yang makmur bukan hanya perorangan atau golongan?

Tenaga kerja Indonesia, Tenaga Kerja Wanita, petani, buruh, anak-anak, perempuan, laki-laki, kaum jompo, semua warga negara Indonesia baik yang ada di dalam negeri dan luar negeri, daerah-daerah terpencil, daerah-daerah perbatasan maupun daerah-daerah sengketa seharusnya terlindungi tanpa terkecuali. Sudahkah kita mewujudkannya?

Sengaja ditulis memajukan kesejahteraan umum bukan kesejahteraan pribadi, tentunya dengan maksud mengingatkan setiap kita untuk bercermin dengan setiap tindakan kita pada negara ini, apakah yang kita lakukan sudah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum atau hanya pada kesejahteraan kita pribadi saja. Apakah dengan menjadi mafia anggaran, memanipulasi anggaran pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan pembangunan termasuk memajukan kesejahteraan umum? Apakah dengan memenangkan perusahaan tertentu untuk proyek tender tertentu dengan harapan mendapatkan komisi pribadi adalah untuk memajukan kesejahteraan umum?

Pemandangan anak-anak yang mengamen, memulung, mengemis di pinggir jalan bukanlah pemandangan yang baru di kota Jakarta ini, belum lagi dengan anak-anak di daerah pedalaman yang masih sulit dijangkau karena minimnya transportasi penghubung ke wilayah mereka. Hak mereka untuk memperoleh pendidikan tak kunjung datang atau singgah sekalipun. Mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk merekalah pembukaan undang-undang ini dibuat.

Untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, tentunya kita harus memastikan bangsa kita adalah bangsa yang benar-benar sudah merdeka bukan sekedar merdeka dari penjajahan kolonial dan Jepang, tapi juga merdeka dari bentuk penjajahan baru yaitu kebodohan, kemiskinan, individualisme, materialisme, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sekali lagi kita akan membacakan, menghayati dan melakukan teks proklamasi dengan tekad dan semangat juang yang sama di tahun 1945 tanpa mempedulikan apapun risikonya untuk membuat kegerakkan baru di tanah pertiwi ini dan membuat para penjajah pergi dari negeri yang kita cintai. Pastikan diri kita sendiri sudah terbebas dari segala bentuk penjajahan sehingga kemerdekaan yang tersimpan di dalam batin kita akan cepat tersiar sampai ke pelosok negeri ini.

Dirgahayu tanah airku, Indonesia!

Leave a comment